Penyebar Video Porno Mirip Syahrini akhirnya tertangkap - Nusa kasus a
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penyebar Video Porno Mirip Syahrini akhirnya tertangkap

Akhirnya terbongkar keseharian Marta Sari (36) penyebar video porno mirip Syahrini yang berasal dari Dusun Bangsri, Desa Selorejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Marta Sari alias MS merupakan sosok di balik akun Instagram @danunyinyir yang menyebarkan video porno mirip istri Reino Barack.

Akun @danunyinyir dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2020 oleh DS, yang mewakili kliennya berinisial S.


Lantas seperti apa sebenarnya keseharian penyebar video porno mirip Syahrini?

Supriyono, Kepala Desa Selorejo menjelaskan kepribadian sosok MS yang sebenarnya.

MS rupanya dikenal sebagai pribadi yang jarang bergaul dengan tetangga.

Bahkan, MS jarang berpergian ke luar rumah.

MS merupakan seorang lajang yang tinggal dengan seorang saudaranya di rumah peninggalan almarhum orangtuanya.

Ia mengelola kios kelontong kecil di depan rumahnya. Kios tersebut dimodali oleh saudaranya yang lain.

"Kesehariannya jaga toko itu," ujar Supriyono dilansir dari Kompas.

Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini. Jumpa pers penangkapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik konten pornografi yang seret nama Syahrini di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Lebih lanjut, Supriyono menjelaskan, kehidupan MS termasuk ekonomi lemah. Bahkan pihak desa telah mengajukan namanya untuk mendapatkan bantuan sosial terdampak Covid-19.

Kendati demikian, bantuan tersebut sampai saat ini masih belum cair.

"Dari sisi ekonomi termasuk ekonomi lemah. Pendidikan terakhir kalau ndak salah SMA," ujar Supriyono.

Supriyono menilai, penangkapan MS oleh kepolisian sempat membuatnya dan warga sekitar kaget.

Supriyono berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi warganya untuk menggunakan media sosial dengan bijak.

"Kalau kalimat merugikan orang lain, akhirnya akan merugikan diri sendiri dan lingkungan," beber Supriyono.

Selain MS, polisi juga mengamankan inisial IDM, pemilik buku rekening yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Mengaku Benci Syahrini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, MS menyebarkan gambar hoaks pornografi Syahrini karena membenci istri Reino Barack itu.

MS mengaku menyebarkan gambar hoaks yang menyandingkan foto penyanyi Syahrini dan tangkapan layar seorang wanita dari video pornografi.

"Motif pertama pengakuan yang bersangkutan, ada satu kebencian ke korban (Syahrini) karena dia mengaku salah satu fans publik figur," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Humas Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).

Selan itu, motif lainnnya adalah MS ingin pengikut akun Instagram-nya bertambah untuk mendapatkan uang dari endorse.

"Motif kedua karena memang followers (Instagram) tersangka cukup besar dan itu kerjaannya setiap hari. Dia mendapat penghasilan dari endorse, makanya ada barang bukti buku tabungan," ungkap Yusri.

Pelaku MS, penyebar video syur mirip syahrini (Kolase Foto: Istimewa/WartaKota/AriePuji Waluyo)

Lebih lanjut, MS mengaku merupakan fans salah satu public figure.

"Jadi dia adalah fans dari public figure yang lain. Dia nge-fans sama public figure yang kebetulan public figure ini dulu ada masalah dengan ibu Syahrini. Menurut dia, itu diambil katanya merebut sehingga timbul kebencian dari pelaku ini untuk membalaskan sakit hatinya idola dia," ujar Yusri.

Kendati demikian, Yusri memastikan public figure itu sama sekali tidak terlibat untuk menginstruksikan si pelaku mengunggah konten tersebut.

"Apakah disuruh? Tidak. Itu belum kita temukan. Ini karena dia merupakan fansnya," kata Yusri lagi.

Aisyahrani, manajer yang juga adik Syahrini, mengucapkan terima-kasih atas kinerja polisi, terutama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Saya mengucapkan terima-kasih kepada Polda Metro Jaya atas kerja kerasnya," kata Aisyahrani.

Aisyahrani ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sementara itu, polisi masih memburu keberadaan pemilik akun Instagram @rumpi.manja.official yang diduga mengunggah sebuah konten pencemaran nama baik terhadap penyanyi Syahrini.

MS dijerat Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun kurungan penjara.