PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT HARUS DISELENGGARAKAN OLEH PERGURUAN TINGGI ATAU SEKOLAH TINGGI - Nusa kasus a
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT HARUS DISELENGGARAKAN OLEH PERGURUAN TINGGI ATAU SEKOLAH TINGGI

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT HARUS DISELENGGARAKAN OLEH PERGURUAN TINGGI ATAU SEKOLAH TINGGI


Salah satu tujuan nasional dari negara Indonesia yang dimuat dalam alenia ke empat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan negara untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut yaitu dengan menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara. Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Pasal 31 ayat (1)

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan

Kemudian, dalam ayat (3) di pasal yang sama, diatur bahwa:

Pasal 31 ayat (3)

Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Pentingnya pendidikan bagi warga negara tentunya akan menimbulkan suatu konsekuensi bagi negara, yaitu negara harus mampu menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas bagi warga negaranya. Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur sebagaimana berikut:

Pasal 12

Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kwalitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.

Pasal 42

Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak, sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Bertolak dari pembahasan mengenai pendidikan sebagai hak asasi manusia, saat ini di Indonesia terdapat beberapa instansi yang menyelenggarakan pendidikan. Baik instansi swasta maupun negeri. Salah satu pendidikan yang diselenggarakan adalah pendidikan profesi, khususnya pendidikan profesi advokat. Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pendidikan profesi bagi advokat disebut dengan pendidikan khusus profesi Advokat. Pendidikan tersebut merupakan salah satu syarat bagi seseorang untuk dapat diangkat sebagai advokat, di mana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. 

Mengenai pelaksana dari pendidikan tersebut telah disebutkan di dalam Pasal 1 angka 4 undang-undang yang sama, yaitu dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Organisasi Advokat yang dimaksud dalam undang-undang tentang Advokat ini adalah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 angka 4, yaitu:

Pasal 1 angka 4

Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang ini.

Meskipun Pasal 2 ayat (1) dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa yang melaksanakan pendidikan profesi adalah Organisasi Advokat, namun aturan tersebut telah diganti atau telah dilengkapi oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya. Mahkamah Konstitusi telah melakukan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mengelurkan putusan yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum me